Website Blog Berita Ikadi Terpaten Indonesia – 07 Mei 2026 | Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pensiunan. Pencairan gaji ke-13 ini dijadwalkan mulai Juni 2026.
Latar Belakang Pengesahan Gaji ke-13
Pengesahan gaji ke-13 merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, TNI, Polri, dan pensiunan. Gaji ke-13 ini diberikan sebagai tambahan penghasilan yang diberikan secara tahunan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan belanja dan konsumsi masyarakat, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Manfaat Gaji ke-13
Gaji ke-13 memiliki beberapa manfaat, antara lain:
- Meningkatkan kesejahteraan ASN, TNI, Polri, dan pensiunan
- Meningkatkan kemampuan belanja dan konsumsi masyarakat
- Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional
- Meningkatkan stabilitas keuangan negara
Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Pencairan gaji ke-13 dijadwalkan mulai Juni 2026. Berikut adalah jadwal pencairan gaji ke-13:
| Bulan | Tanggal Pencairan |
|---|---|
| JunI | 15 Juni 2026 |
| JulI | 15 Juli 2026 |
| Agustus | 15 Agustus 2026 |
Dengan demikian, ASN, TNI, Polri, dan pensiunan dapat mempersiapkan diri untuk menerima gaji ke-13 yang akan cair mulai Juni 2026. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemampuan belanja masyarakat, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.